Sabtu, 25 April 2015


 Sepuluh Terpidana mati mulai menatap hari-hari terakhir mereka di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati gelombang kedua terhadap sepuluh terpidana mati segera dilakukan.

Kebijakan ini diambil setelah keputusan Mahkamah Agung menolak dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba. Yaitu Martin Anderson asal Ghana dan Serge Areski Atlaoui asal Prancis.

Saat ini Kejagung masih menunggu putusan PK yang diajukan terpidana kasus narkoba asal Indonesia, Zainal Abidin, akan diputus.

"Kita harapkan PK Zainal Abidin secepatnya diputuskan sehingga kita ada kesempatan untuk menentukan hari H pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta.

Eksekusi hukuman mati terpidana narkoba kemungkinan besar bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. Bahkan, sejumlah tanda-tanda menguatkan bila eksekusi mati dilaksanakan sebelum hari Rabu pekan depan, akhir bulan ini. Berikut sinyal-sinyal kuat eksekusi mati dilakukan sebelum hari Rabu ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar