Kamis, 23 April 2015

Ahok Dapat Rapor Merah dari DPRD: Nggak Heran, Biasa Saja


Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak heran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 mendapat rapor merah dari DPRD. Ahok mengibaratkan DPRD sebagai kepsek yang tidak suka kepada muridnya yang tidak menurut.

"Nggak heran, biasa saja. Wong kepala sekolahnya nggak suka sama murid yang nggak nurut, yah gitu deh," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).

Ahok mengibaratkan dirinya sebagai murid yang tidak penurut sehingga wajar dikasih rapor merah oleh guru. 

"Aku kan murid yang nggak nurut, jadi yah begitu deh. Kalau nurut mah biru (rapor). Jadi yah nggak heran," katanya. 

Meski mendapat rapor merah dari DPRD, namun mantan Bupati Belitung Timur ini tidak mau menilai kinerja DPRD. Dia merasa tidak berhak menilai kerja dewan.

"Aku nggak berhak menilai kinerja DPRD. Karena juga sekolah terbagus di DKI lah. Hahaha....," ucap peraih Bung Hatta Anticorruption Watch ini.

Rincian rapor merah dari DPRD untuk Ahok adalah:

1. Pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. ‎Di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
4. ‎Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
7. ‎Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
9. Gubernur DKI melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
10. ‎DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar